STOP GRATIFIKASI

Stop gratifikasi berarti berhentiĀ  memberikan atau menerima sesuatu (uang, barang, fasilitas, dll.) yang berhubungan dengan tugas dan jabatan sebagai bentuk suap atau imbalan yang tidak sah. GratifikasiĀ  dapat merusak integritas dan profesionalisme, serta dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.