STOP GRATIFIKASI
Stop gratifikasi berarti berhentiĀ memberikan atau menerima sesuatu (uang, barang, fasilitas, dll.) yang berhubungan dengan tugas dan jabatan sebagai bentuk suap atau imbalan yang tidak sah. GratifikasiĀ dapat merusak integritas dan profesionalisme, serta dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.